Rumah minimalis yaitu rumah yang berbentuk kecil yang bisa di desain modern seperti di era modernisasi ini, tinggal bagaimana kita bisa menata, mendekorasi ruang-ruang interior maupun eksterior rumah kita agar rumah terlihat modern.
Ada juga pengertian rumah minimalis yaitu simpel, memiliki bukaan- bukaan yang lebar, warna cat cenderung monokrom dengan sentuhan aksen garis-garis yang sangat tegas, baik vertikal maupun horizontal serta banyaknya bentukan kotak-kotak.
Dalam dunia arsitek tentang merancang bangunan, fungsi dari bentukan yang sederhana. Yang banyak mengambil unsur-unsur geometris. Unsur geometris ini memang sangat mudah di terima, karena kesan yang luas dan bersih sekarang ini sepertinya menjadi sebuah harga mahal. Yang bertujuan untuk membuat rumah terasa nyaman juga bisa meminimalisir tingkat kestressan penghuni rumah tersebut.
Misalnya gaya minimalis pada ruang keluarga, tidak perlu menaruh banyak furniture misal kursi dan sofa. atau cukuplah dengan menaruh karpet serta beberapa buah bantal di tempat duduk.
Begitu juga dengan kamar tidur, gunakanlah futon. Intinya adalah, semakin sedikit barang yang kita terapkan dirumah tersebut, semakin minimalis gaya rumah kita.
Banyak orang yang beranggapan bahwa gaya minimalis sebagai trend dimasa kini. Padahal gaya minimalis tersebut lebih identik dengan gaya hidup yang diaplikasikan pada sebuah desain rumah minimalis itu sendiri. Jika gaya hidup kita tidak minimalis, pastinya kita tidak akan merasa nyaman jika kita memiliki rumah gaya minimalis.
Jadi kita jangan bilang (minimalis), kita harus mengenali terlebih dahulu tentang Pengertian Rumah Minimalis itu.
Itulah info tentang Rumah Minimalis, kurang lebihnya mohon maaf, hee.
AndryNdrays akan berbagi pengalaman pribadi tentang sejarah desa, unboxing, review produk, review tempat wisata, game play pubg mobile, dan banyak lainnya
Wednesday, 30 September 2015
Faktor-faktor Pernikahan Dini
Ada banyak faktor atau penyebab sehingga terjadinya pernikahan dini, entah dari Orangtua, Lingkungan, Adat, Keturunan, ataupun Media Sosial. Berikut ini dijelaskan dengan singkat faktor-faktor pernikahan dini :
Faktor Pendidikan Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
Faktor Orang tua Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan yang tidak semestinya saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
Faktor Media Massa dan Internet Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan sks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau sks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan sks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa diawasi orang dewasa.
Faktor Biologis Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.
Faktor Hamil di Luar Nikah Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena dipaksa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.
Faktor Adat Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.
Faktor Pendidikan Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
Faktor Orang tua Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan yang tidak semestinya saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
Faktor Media Massa dan Internet Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan sks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau sks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan sks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa diawasi orang dewasa.
Faktor Biologis Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.
Faktor Hamil di Luar Nikah Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena dipaksa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.
Faktor Adat Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.
Janda Muda dan Mamah Muda dari Pernikahan Muda (Dini)
Janda muda idaman para lelaki begitulah sepenggalan lirik lagu janda muda, apa lagi sekarang banyak janda muda yang bertebaran. Bahkan banyak sekali slogannya, salah satunya "janda muda lebih menantang dan pasti berpengalaman".
Janda muda ada karena pernikahan dini yang belum berhasil, berhasil apanya ya? Berhasil saling menerima satu sama lain, entah itu kekurangan ataupun kelebihan masing-masing pasangan itu. Sedangkan mamah muda itulah yang berhasil dari pernikahan dini dan pasti pasangannya sudah menerima apa adanya, baik kekurangan atau kelebihan masing-masing.
Apa sih pernikahan dini itu? Apa dampaknya bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini? Apa dampak bagi keluarga pasangan yang melakukannya? Mau tahu jawabannya? Mari bahas bersama, tenang tidak wajib paham kok tapi yang penting tahu saja,hehe..
Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas (masih berusia remaja).
Dalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 dan pasal 2.
Pada pasal 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu :
Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
*.Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
*.Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi *.Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang
*.Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
Dampak bagi sang anak :
*.Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi
*.Cedera saat lahir
*.Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
*.Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut
*.Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
*.Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
*.Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga Dalam beberapa budaya, pernikahan dini bukanlah masalah karena sudah menjadi kebiasaan. Namun, dalam konsep kekinian, pernikahan dini akan membawa masalah psikologis yang besar dikemudian hari.
Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
*.Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
*.Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi *.Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang
*.Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
Dampak bagi sang anak :
*.Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi
*.Cedera saat lahir
*.Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
*.Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut
*.Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
*.Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
*.Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga Dalam beberapa budaya, pernikahan dini bukanlah masalah karena sudah menjadi kebiasaan. Namun, dalam konsep kekinian, pernikahan dini akan membawa masalah psikologis yang besar dikemudian hari.
Nah itulah sebab banyaknya janda muda, mamah muda karena pernikahan muda, begitupun akibat dari dampak yang melakukan pernikahan muda. Cinta penderitaannya tiada akhir dari pangeran Tian Feng..
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Keris yang bersatu dengan Warangkanya melambangkan ajaran Curigo manjing Warongko, Warongko manjing Curigo, Jumbuhing Kawulo Gusti. Ini adal...