Ada banyak faktor atau penyebab sehingga terjadinya pernikahan dini, entah dari Orangtua, Lingkungan, Adat, Keturunan, ataupun Media Sosial. Berikut ini dijelaskan dengan singkat faktor-faktor pernikahan dini :
Faktor Pendidikan Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
Faktor Orang tua Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan yang tidak semestinya saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
Faktor Media Massa dan Internet Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan sks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau sks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan sks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa diawasi orang dewasa.
Faktor Biologis Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.
Faktor Hamil di Luar Nikah Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena dipaksa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.
Faktor Adat Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.
Faktor Pendidikan Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun. Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
Faktor Orang tua Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan yang tidak semestinya saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
Faktor Media Massa dan Internet Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan sks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau sks dan tidak menganggapnya tabu lagi. Memang pendidikan sks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa diawasi orang dewasa.
Faktor Biologis Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya. Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.
Faktor Hamil di Luar Nikah Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena dipaksa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis. Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.
Faktor Adat Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.
sabung ayam live
ReplyDelete