Showing posts with label Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Sekolah. Show all posts

Sunday, 27 September 2020

Jenis - jenis Seni dari Segi Bentuknya

Seni memiliki berbagai jenis-jenis dalam segi bentuk, ataupun wujudnya. Berikut ini merupakan penjelasannya:

1. Jenis Seni Rupa

Merupakan sebuah karya seni yang memiliki wujud nyata dan sangat berguna bagi kehidupan. Dalam karya seni rupa terdapat dua fungsi, yakni sebagai kegunaannya maupun sebagai keindahannya.

Contoh karya dari jenis seni rupa murni sebagai berikut,

  1. Seni grafis
  2. Seni lukis
  3. Seni patung
  4. Seni instalasi
  5. Seni pertunjukan
  6. Seni keramik

https://andryndrays.blogspot.com

Contoh karya dari jenis seni rupa terapan sebagai berikut,

  1. Perhiasan
  2. Transportasi
  3. Alat rumah tangga
  4. Pakaian
  5. Senjata
  6. Barang elektronik
  7. Arsitektur bangunan
  8. Poster

2. Jenis Seni Teater

Merupakan salah satu bagian dari karya seni yang terwujud dalam pementasan. Karya yang ada pada seni teater ini menyangkut kemampuan untuk memahami dalam membuat naskah, ahli dalam berakting, mendekorasi suatu tata letak pentas, dan menciptakan menciptakan suasana yang berhubungan dengan seni teater.

Contoh karya dari jenis seni teater tradisional sebagai berikut,

  1. Lenong
  2. Ketoprak
  3. Ludruk
  4. Mamanda
  5. Makyong
  6. Randai
  7. Wayang orang

Contoh karya dari jenis seni teater tradisional sebagai berikut,

  1. Drama musikal
  2. Opera
  3. Kabaret

3. Jenis Seni Musik

Adalah karya yang diciptakan oleh manusia untuk membentuk unsur bunyi. Bunyi tersebut akan menciptakan suatu harmoni, notasi, dan melodi indah yang akan didengar oleh si pendengar.

Contoh karya dari jenis seni musik tradisional sebagai berikut,

  1. Musik karang Dodou
  2. Musik Huda
  3. Musik Goong Renteng
  4. Musik Laras Madya dan Santi Swara
  5. Musik Karang Gong Luang
  6. Musik Krumpyung
  7. Musik Gambang Kromong

Contoh karya dari jenis seni musik modern sebagai berikut,

  1. Blues
  2. Opera
  3. Rap
  4. K-Pop
  5. Hip-Hop
  6. Anime Music.
  7. Marching Band
  8. Jazz
  9. Electronic Dance Music (EDM)

4. Jenis Seni Tari

Merupakan hasil karya manusia untuk membentuk sebuah gerakan yang sesuai dengan iringan musik. Dalam gerakan tubuh penari terdapat keindahan yang mempunyai fungsi sebagai media komunikasi berekspresi. Keindahan tersebut terletak pada peraga, penikmat, koreografer, kepuasan penonton.

Contoh karya dari jenis seni tari tradisional sebagai berikut,

  1. Tari Bedhaya Ketawang
  2. Tari Ronggeng
  3. Tari Kecak
  4. Tari Lilin
  5. Tari Saman
  6. Tari Angsa

Contoh karya dari jenis seni tari modern di Dunia sebagai berikut,

  1. Tari Hip-Hop
  2. Breakdance
  3. R&B Dance
  4. Freestyle Dance
  5. Ballrom Dance
  6. Concert Dance
  7. Robot Dance
  8. Blood-Elf

Contoh karya seni tari modern Nusantara sebagai berikut,

  1. Tari Kuntulan (Pemalang, Jawa Tengah)
  2. Tari Merak (Jawa Barat)
  3. Tari Banjar Kemuning (Sidoarjo, Jawa Timur)
  4. Tari Rara Ngingel (Yogyakarta)
  5. Tari Nguri (Sumbawa)
  6. Tari Manuk Rawa (Bali)

5. Jenis Seni Sastra

Merupakan hasil karya buatan manusia dalam bentuk tulisan yang memiliki arti atau makna berharga. Keindahan yang bisa diambil dari seni sastra terdapat dalam kata-kata yang dituliskan.

Contoh karya dari jenis seni sastra sebagai berikut,

  1. Puisi
  2. Syair
  3. Gurindam
  4. Novel
  5. Cerpen
Mungkin pembahasan tentang Jenis-jenis seni dari segi bentuk atau pun wujudnya, sampai disini dulu, pembahasan selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis seni dari segi cara menikmati seni. 

Jangan lupa untuk membaca pembahasan sebelumnya tentang Pengertian Seni dan Jenis-jenis Seni dari segi Fungsi Sosial, semoga kita semua lebih tahu tentang seni dan semoga blog ini menjadi bermanfaat serta berkah, amiin. 

Sunday, 21 July 2019

IMPLEMENTASI GERAKAN DISIPLIN SEKOLAH ( GDS )


TEKNIS IMPLEMENTASI GERAKAN DISIPLIN SEKOLAH ( ETIKA BUDAYA SEKOLAH )

                         
I.  Prinsip GDS ( Etika Budaya Sekolah )
  1. Implementasi GDS ( Etika Budaya sekolah ) merupakan sebuah model  penerapan disiplin ,tata tertib Sekolah ) yang dapat dikembangkan/diperluas/disesuaikan dengan situasi kondisi tiap sekolah. 
  2. Penyusunan/penetapan rumusan implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) dilakukan secara terpadu, melibatkan stake holder sekolah  ( Kepala sekolah, guru, siswa, Wakil orang tua siswa, Komite ).
  3. Implementasi GDS ( Etika Budaya sekolah ) dalam penerapanya dapat diperluas/dikembangkan dalam bentuk kerjasama dengan fihak terkait seperti,  Pemerintahan Desa/Kecamatan, Polsek atau koramil setempat.
  4. Penegakan GDS ( Etika Budaya Sekolah ) menjadi tanggungjawab bersama dan bersifat  mekanisme sistem, atau tidak bersifat  personal individual dengan mengedepankan sosok/figur atau peajabat tertentu di sekolah.
II. Imprastruktur ( Sarana ) yang Dibutuhkan 
1.       Dokumen rumusan tata tertib sekolah yang mencakup Budaya Kerja, Budaya Bersih, Budaya Terib
2.       Dokumen rumusan bentuk bentuk pelanggaran ; budaya kerja, budaya bersih dan budaya tertib
3.       Dokumen rumusan bentuk penanganan kasus ( sanksi dan tindak lanjut )
4.       Buku catatan penanganan kasus
5.       Kartu/suarat bukti pelanggaran dan atau buku saku catatan poin pelanggaran
6.       Meja guru fiket pengendali penegakan GDS
7.       Center information audio dan  CCTV


III. Tahapan Implentasi GDS ( Etika Budaya Sekolah )
A.      Tahap Pra Implementasi
1.       Sekolah menyusun/mereview rumusan ( tata tertib yang sudah ada ), dengan melibatkan stakeholder sekolah ( Kepala sekolah, guru, wakil siswa/MPK,  komite sekolah dan wakil orang tua siswa dari kelas VII, VIII dan IX )
2.       Membuat kartu/mereview kartu/surat bukti pelanggaran, buku  poin catatan pelanggaran
Dan buku catatan penanganan kasus ( yang sudah ada )
3.       Menyiapkan meja/tempat guru fiket yang dilangkapi dengan center information audio dan
Atau CCTV
4.       Melakukan launching dan atau sosialisasi implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) yang disaksikan ( dihadiri ) komite sekolah dan wakil orang tua siswa ( pada momentum Upacara Bendera atau dikondisikan pada kesempatan/situasi  lain, dilengkapi  berita acara dan dafar Hadir yang bersangkutan.
5.       Pemasangan  dokumen rumusan tata tertib sekolah di tempat strategis ( ruang Kepala sekolah, ruang guru, meja guru fiketbdan disetiap ruangan kelas )
6.       Melakukan uji coba penerapan GDS ( Etika Budaya sekolah ) selama 1 pekan sambil merevisi kekurangan/kelemahan.

B.      Tahap Implementasi
1.       Guru fiket memulai implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) dengan mendistribusikan berupa kartu/surat bukti pelanggaran, dan daftar absensi harian  kepada para koordinator fiket GDS setiap kelas.
2.       Koordinator fiket GDS kelas diambil ( berdasarkan ) daftar fiket harian disetiap kelas yang bergilir tiap minggu/pekan berdasarkan no urut daftar fiket harian di kelas masing masing.
3.       Petugas fiket GDS kelas mempunyai tugas berupa :
a.       Menulis daftar absen siswa/temanya di kelas
b.      Mencatat pelaku pelanggaran GDS di kelasnya pada kartu / surat buktim pelanggaran
c.       Menyerahkan/melaporkan  suart bukti pelanggaran / daftar absensi pada guru fiket pa-
da saat jam istirahat  atau saat menjelang pulang ( tergantung keputusan sekolah )
4.       Guru fiket mencatat semua data tentang pelaku pelanggaran ( kasus ) dari masing masing petugas fiket GDS kelas pada buku catatan penanganan kasus dan membuat rekap hariannya
5.       Guru atau guru fiket memproses semua kasus pelanggaran yang terjadi pada hari tersebut
sesuai dengan mekanisme sistem yang berlaku.
6.       Setiap akhir pekan / hari sabtu pembina OSIS / Wakasek Kesiswaan merekap semua kasus
Pelanggaran yang terjadi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
7.       Hasil rekap catatan GDS mingguan ( satu pekan ) disampaikan/diumumkan pada hari Senin  ( Momentum Upacara Bendera ) dengan disertai reward bagi kelas yang tidak/paling sedikit Kasus pelanggaran GDS atau Funishmen ( hukuman ) bagi kelas yang paling banyak terjadi kasus pelanggaran GDS nya.
8.       Untuk hari  atau minggu/pekan berikutnya, berlaku giliran bagi petugas fiket GDS sesuai   dengan nomor urut daftar fiket harian di kelasnya, dengan tugas dan fungsi petugas GDS   seperti tersebut diatas.

Wednesday, 1 June 2016

Teks Pancasila, Proklamasi, Sumpah Pemuda dan Teks UUD 1945

Teks Pancasila, Proklamasi, Sumpah Pemuda, dan UUD 1945


Teks PANCASILA :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Teks Proklamasi :
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.

Teks Sumpah Pemuda
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Pembukaan UUD 1945 :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
*.Ketuhanan Yang Maha Esa,
*.kemanusiaan yang adil dan beradab,
*.persatuan Indonesia, dan
*.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
*.serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Itulah teks Pancasila, Proklamasi, Sumpah Pemuda dan teks UUD 1945, semoga kita lebih mencintai tanah air Indonesia, hidup NKRI..

Friday, 4 December 2015

MUAMALAT KONTEMPORER DI MASA MODERN

A.  PENGERTIAN MUAMALAT KONTEMPORER

Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan.
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hukum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
  • Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:

  1. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
  2. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
  3. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  4. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
  5. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
  6. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
  7. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
  8. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  9. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
  10. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
  11. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
  12. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Hukum asal Muamalah adalah boleh
  2. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
  3. Hukum Muamalah terdiri dari hukum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
  4. Objeknya haruslah halal dan tayyib
  5. Terhindar dari MaGHRib
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi :
  1. Misi khalifah / istikhlaf
  2. Misi ibadah
  3. Keseimbangan dunia akhirat
Dan dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu :

  1. Kejujuran
  2. Keterbukaan
  3. Kasih sayang
  4. Kesetiakawanan
  5. Persamaan
  6. Tanggung jawab
  7. Profesional
  8. Suka sama suka

B. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER
  • Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
  • Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms.
  • Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
  • Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:
  1. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
  2. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
  3. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
  4. Kredit, contohnya Murabahah
  5. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
  6. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
  7. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
  8. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
  9. Wakalah

C. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

“Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha”.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:

“Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah”.

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang. Kaidah yang dimaksud adalah:

“Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan”.

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.

Monday, 23 November 2015

Tips Awal Dalam Menghafal Al Quran


Hay sobat Andry Ndrays sekalian, mengenai seputar menghafal Al Quran. Artikel kali ini akan saya isi dengan informasi mengenai Tips Awal Dalam Menghafal Al Quran. Semoga dengan mengetahui informasi ini menjadikan kita lebih mudah dalam menghafal Al Quran.

Menghafal Al Quran sebenarnya tidak sesulit seperti yang kita bayangkan atau fikirkan. Hanya saja selama ini kita belum mengetahui caranya sehingga kita menganggapnya sulit. Untuk menambah kemudahan anda dalam menghafal Al Quran, anda bisa membaca beberapa informasi dalam tips awal dalam menghafal Al Quran berikut ini.

Tips Awal Dalam Menghafal Al Quran

  • Wajib Menggunakan Mushaf Yang Sama
Sobat boleh coba menghafal menggunakan beberapa mushaf, dijamin sobat bakal bingung dan kelihatan tidak hafal-hafal. Kenapa demikian? karena setiap mushaf memiliki struktur dan huruf yang tidak sama. Saat kita mengafal melalui membaca, mata kita juga memotret setiap huruf dan halaman yang kita lihat. Jadi saat kita mengulang lagi dengan mushaf yang sama maka mata kita akan mengkonfirmasi karena sudah kenal dengan strukturnya. Sedangkan jika kita menggunakan mushaf lain berarti kita mengulangi proses dari awal lagi sehingga menimbulkan kebingungan.

Saat kita menggunakan mushaf yang sama maka otak kita akan menangkap setiap kata, setiap baris dan setiap posisi dengan sempurna. Jadi gunakan hanya mushaf yang sama seumur-umur anda menghafal Al Quran bahkan seumur hidup anda.
  • Beli Beberapa Mushaf Yang Sama
Agar lebih mudah maka belilah beberapa mushaf yang sama dan letakkan di tempat-tempat anda biasa berada misalnya di kantor, ruang keluarga, masjid tempat anda sholat, di mobil dan sebagainya.


  • Berwudhu

Setiap akan menghafal Al Quran disunahkan berwudhu terlebih dahulu.

  • Membaca Basmalah


Mulailah dengan Ta'awudz dan Basmalah.


  • Praktek


Untuk menjaga hafalan, gunakan ayat-ayat yang telah anda hafal dalam sholat-sholat sunnah.


  • Rajin Sholat di Masjid


Rajin sholat di masjid yang imamnya sering baca surah yang kita hafal sehingga akan menjaga dan membantu kita dalam proses menghafal.

  • Selalu Berdoa


Selalulah berdoa kepada Allah agar kita diberi kemudahan, kekuatan dan tetap istiqomah dalam proses menghafal Al Quran.


Nah sobat sekalian, itulah beberapa tips awal dalam menghafal Al Quran. Semoga artikel Tips awal Dalam menghafal Al Quran di atas bisa bermanfaat bagi anda semua. Terima kasih atas kunjungan anda dan perbanyaklah sedekah.

Sunday, 15 November 2015

PENGENALAN TATAKRAMA DI LINGKUNGAN SEKOLAH


Kami akan berbagi tentang PENGENALAN TATA KRAMA DI LINGKUNGAN SEKOLAH, tapi apakah kalian tahu apa itu Tata Krama?  Tata Krama itu Sopan Santun, di sini tata krama dibagi menjadi 3 yaitu: tata krama bergaul (dengan guru dan teman), Tata Krama Berpakaian dan Berhias, dan Tata Krama Belajar. baik akan dijelaskan satu-persatu di bawah ini :

Tata Krama Bergaul
a.    Bergaul dengan Guru
Guru adalah orang dewasa, baik dewasa umur maupun pikiran. Oleh karena itu, para siswa bila bergaul dengan para guru/staf  tata usaha, hendaknya selalu mengingat aturan bergaul dengan orang dewasa, antara lain:
1)    Berbicara sopan di hadapan guru, antara lain suara tidak melebihi dari suara guru
2)    Mengucapkan salam bila bertemu dengan guru
3)    Tidak memotong pembicaraan guru dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih dahulu
4)    Tidak memanggil atau meminta sesuatu pada guru dari arah belakang atau jarak yang jauh, melainkan  mendekati guru dari depan atau samping
5)    Tidak lewat atau lari di depan guru yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta ijin dulu
6)    Tidak boleh menyapa guru dengan sapaan yang tidak sopan seperti mengucapkan “Hallo Pak/Hallo Bu !” atau mengucapkan “Hallo Bos” dan sebagainya..
7)    Bila dipanggil oleh guru maka harus segera menyahut dan mendatangi guru serta segera melaksanakan perintahnya
8)    Tidak boleh memasuki ruang guru atau berkerumun di depan meja guru kecuali di panggil atau ada urusan penting
9)    Tidak boleh mengambil di ruang guru tanpa ijin guru
10) Tidak boleh merendahkan dan mengucapkan kata-kata kotor dihadapan guru
11) Tidak boleh membantah atau menentang guru secara emosional
12) Tidak boleh meludah, buang gas di depan guru
13) Tidak menjelek-jelekan guru di hadapan orangtua, masyarakat atau lainnya
14) Bersalaman dengan guru bila sesama jenis kelamin, dan tidak bila berbeda jenis kelamin karena dilarang agama

b.    Bergaul dengan Sesama Siswa
1)    Menghormati kakak kelas dan  menyayangi adik kelas
2)    Saling menjaga perasaan dengan  tidak mengucapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan teman, baik secara lisan maupun  tulisan
3)    Saling menolong dan membantu kesulitan sesama teman
4)    Tenang atau tidak ribut di samping teman yang sedang belajar
5)    Senantiasa bersalaman bila bertemu dengan teman
6)    Tidak boleh mengambil sesuatu milik teman kecuali atas ijin teman
7)    Tidak boleh mengganggu atau menyakiti sesama teman
8)    Tidak boleh bermusuhan atau putus hubungan dengan sesama teman
9)    Tidak berburuk sangka terhadap teman
10) Mengingatkan teman yang berprilaku tidak sopan terhadap guru atau melanggar tata tertib sekolah
11) Tidak menyebarkan rahasia atau aib teman kepada orang lain

2.    Tata Krama Berpakaian dan Berhias
a.    Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku
b.    Menjaga aurat terhadap guru atau sesama siswa
c.    Siswa tidak boleh memakai perhiasan emas bagi perempuan, dan bagi laki-laki tidak boleh memakai gelang, cincin dan anting
d.    Siswa tidak boleh bersolek, berdandan atau memakai parfum yang berlebihan
e.    Siswa tidak boleh memakai tato (tato permanen/ tato-tatoan)
f.     Siswa tidak boleh menulisi, mencoreti atau mewarnai pakaiannya, meja, kursi dan bangunan sekolah
g.    Siswa tidak boleh memakai baju olahraga selain jam belajarnya

3.    Tata Krama Belajar
a.    Membenahi kelas sebelum guru masuk, antara lain menyapu, merapikan tempat duduk, menyiapkan perlengkapan menulis dan lap papan tulis
b.    Hadir di kelas pada waktunya, bila terlambat maka ucapkan salam lalu menyampaikan alasan keterlambatan kepada guru
c.    Tidak ribut atau berisik dan membuat gaduh saat jam belajar
d.    Meminta ijin kalau hendak keluar pada saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar
e.    Tidak menentang pendapat guru secara emosional
f.     Diam memperhatikaan saat guru berbicara
g.    Pada permulaan pelajaran pertama dan sesudah pelajaran berakhir para peserta didik berdo’a
h.    Selama jam sekolah, siswa wajib berda di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan guru piket
i.      Pada waktu guru terlambat masuk kelas, maka ketua atau wakil kelas wajib menghubungi guru yang bersangkutan untuk megingatkannya
j.      Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara tertulis dari orang tua atau wali
k.    Tidak memilih-milih atau membeda-bedakan guru dalam menghormati, mentaati, dan mengikuti pelajarannya

Akibat Melanggar Tata Krama

Siswa yang tidak mentaati tata krama  kadang dianggap kurang ajar atau tidak sopan, maka sanksi yang akan diberikan antara lain:
  • Peringatan  secara lisan (teguran)
  • Peringatan secara tertulis atau membuat perjanjian dengan tembusankepada orang tua / wali peserta didik 
  • Panggilan orang tua 
  •  Tidak boleh mengikuti pelajaran sementara waktu (skorsing) 
  •  Dikembalikan kepada orangtua atau wali (dikeluarkan dari sekolah)

Janji Siswa
Demi cita-citaku, saya bersungguh-sungguh berjanji :
  • Akan mematuhi tata tertib dan tata krama siswa yang berlaku di Sekolah yang saya cintai ini 
  • Rela menerima sanksi apabila saya dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan tata krama siswa 
  • Siap menjaga nama baik Sekolah yang berbasis pesantren dan unggul dalam budi pekerti