Skip to main content

IMPLEMENTASI GERAKAN DISIPLIN SEKOLAH ( GDS )


TEKNIS IMPLEMENTASI GERAKAN DISIPLIN SEKOLAH ( ETIKA BUDAYA SEKOLAH )

                         
I.  Prinsip GDS ( Etika Budaya Sekolah )
  1. Implementasi GDS ( Etika Budaya sekolah ) merupakan sebuah model  penerapan disiplin ,tata tertib Sekolah ) yang dapat dikembangkan/diperluas/disesuaikan dengan situasi kondisi tiap sekolah. 
  2. Penyusunan/penetapan rumusan implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) dilakukan secara terpadu, melibatkan stake holder sekolah  ( Kepala sekolah, guru, siswa, Wakil orang tua siswa, Komite ).
  3. Implementasi GDS ( Etika Budaya sekolah ) dalam penerapanya dapat diperluas/dikembangkan dalam bentuk kerjasama dengan fihak terkait seperti,  Pemerintahan Desa/Kecamatan, Polsek atau koramil setempat.
  4. Penegakan GDS ( Etika Budaya Sekolah ) menjadi tanggungjawab bersama dan bersifat  mekanisme sistem, atau tidak bersifat  personal individual dengan mengedepankan sosok/figur atau peajabat tertentu di sekolah.
II. Imprastruktur ( Sarana ) yang Dibutuhkan 
1.       Dokumen rumusan tata tertib sekolah yang mencakup Budaya Kerja, Budaya Bersih, Budaya Terib
2.       Dokumen rumusan bentuk bentuk pelanggaran ; budaya kerja, budaya bersih dan budaya tertib
3.       Dokumen rumusan bentuk penanganan kasus ( sanksi dan tindak lanjut )
4.       Buku catatan penanganan kasus
5.       Kartu/suarat bukti pelanggaran dan atau buku saku catatan poin pelanggaran
6.       Meja guru fiket pengendali penegakan GDS
7.       Center information audio dan  CCTV


III. Tahapan Implentasi GDS ( Etika Budaya Sekolah )
A.      Tahap Pra Implementasi
1.       Sekolah menyusun/mereview rumusan ( tata tertib yang sudah ada ), dengan melibatkan stakeholder sekolah ( Kepala sekolah, guru, wakil siswa/MPK,  komite sekolah dan wakil orang tua siswa dari kelas VII, VIII dan IX )
2.       Membuat kartu/mereview kartu/surat bukti pelanggaran, buku  poin catatan pelanggaran
Dan buku catatan penanganan kasus ( yang sudah ada )
3.       Menyiapkan meja/tempat guru fiket yang dilangkapi dengan center information audio dan
Atau CCTV
4.       Melakukan launching dan atau sosialisasi implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) yang disaksikan ( dihadiri ) komite sekolah dan wakil orang tua siswa ( pada momentum Upacara Bendera atau dikondisikan pada kesempatan/situasi  lain, dilengkapi  berita acara dan dafar Hadir yang bersangkutan.
5.       Pemasangan  dokumen rumusan tata tertib sekolah di tempat strategis ( ruang Kepala sekolah, ruang guru, meja guru fiketbdan disetiap ruangan kelas )
6.       Melakukan uji coba penerapan GDS ( Etika Budaya sekolah ) selama 1 pekan sambil merevisi kekurangan/kelemahan.

B.      Tahap Implementasi
1.       Guru fiket memulai implementasi GDS ( Etika Budaya Sekolah ) dengan mendistribusikan berupa kartu/surat bukti pelanggaran, dan daftar absensi harian  kepada para koordinator fiket GDS setiap kelas.
2.       Koordinator fiket GDS kelas diambil ( berdasarkan ) daftar fiket harian disetiap kelas yang bergilir tiap minggu/pekan berdasarkan no urut daftar fiket harian di kelas masing masing.
3.       Petugas fiket GDS kelas mempunyai tugas berupa :
a.       Menulis daftar absen siswa/temanya di kelas
b.      Mencatat pelaku pelanggaran GDS di kelasnya pada kartu / surat buktim pelanggaran
c.       Menyerahkan/melaporkan  suart bukti pelanggaran / daftar absensi pada guru fiket pa-
da saat jam istirahat  atau saat menjelang pulang ( tergantung keputusan sekolah )
4.       Guru fiket mencatat semua data tentang pelaku pelanggaran ( kasus ) dari masing masing petugas fiket GDS kelas pada buku catatan penanganan kasus dan membuat rekap hariannya
5.       Guru atau guru fiket memproses semua kasus pelanggaran yang terjadi pada hari tersebut
sesuai dengan mekanisme sistem yang berlaku.
6.       Setiap akhir pekan / hari sabtu pembina OSIS / Wakasek Kesiswaan merekap semua kasus
Pelanggaran yang terjadi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
7.       Hasil rekap catatan GDS mingguan ( satu pekan ) disampaikan/diumumkan pada hari Senin  ( Momentum Upacara Bendera ) dengan disertai reward bagi kelas yang tidak/paling sedikit Kasus pelanggaran GDS atau Funishmen ( hukuman ) bagi kelas yang paling banyak terjadi kasus pelanggaran GDS nya.
8.       Untuk hari  atau minggu/pekan berikutnya, berlaku giliran bagi petugas fiket GDS sesuai   dengan nomor urut daftar fiket harian di kelasnya, dengan tugas dan fungsi petugas GDS   seperti tersebut diatas.

Comments

Popular posts from this blog

Merancang Pembelajaran Diferensiasi

 

JURNAL PEMBELAJARANKU - PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (PENDIDIKAN INKLUSIF ITU MUDAH BUKAN?)

 

Makna Spiritual Keris Lurus dan Keris Luk

Dari bentuknya, secara garis besarnya, ada 2 macam jenis keris, yaitu keris lurus dan keris ber-luk (lekuk). Bentuk bilah keris, bisa menunjukkan makna spiritual kerisnya. Jadi oleh empu pembuatnya, bentuk luk keris memang sengaja dibuat dengan tujuan simbolisasi spiritualitas. Berbagai jenis keris pada dasarnya merupakan senjata yang bersifat pusaka (bernilai pribadi secara psikologis bagi pemiliknya) dan menjadi senjata pamungkas dalam penggunaannya. Keris Lurus. Jenis keris lurus adalah pada awalnya jenis yang paling sederhana dalam bentuknya. Namun sesuai perkembangan jaman bentuk lurusnya tidak lagi sederhana, karena dihiasi dengan bermacam-macam motif pamor, dapur keris dan hiasan. Jenis keris lurus mengandung sisi spiritual dalam pembuatannya sebagai lambang kelurusan hati, kepercayaan diri dan mental yang kuat, keteguhan hati pada tujuan dan sarana pemujaan kepada Sang Pencipta. Sesuai sifat kerisnya itu, si pemilik keris diharapkan selalu menjaga kelurusan dan keteguhan hati...