Monday, 7 December 2015

Sumpah atau Aqsamul Qur’an

Sumpah atau Aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an. Selain pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa Al-Qur’an menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai muqsam bih.

Unsur-Unsur dari Qasam yaitu :
  • fi’il qasam
  • Al-Muqsam bihi
  • Muqsam ‘alaih
Jenis - jenis Aqsamul Qur’an ialah :
  • Qasam dhahir (nampak/ jelas)
  • Qasam Mudhmar (tersimpan/ samar)
Bentuk - Bentuk Aqsamul Qur’an adalah :
  • Bentuk Pertama: Bentuk Asli
  • Bentuk Kedua: Ditambah huruf La.
Manfaat Aqsamul Qur’an :
  • Mempertegas dan memperkuat berita yang sampai kepada pendengar.
  • Memberikan nilai kepuasan kepada pembawa berita yang telah menggunakan Qasam.
  • Mengagungkan sifat dan kekuasaan Allah
Tujuan Aqsamul Qur’an :
  • Untuk memperkuat pembicaraan agar dapat diterima atau dipercaya oleh pendengarnya.
  • Pendengar yang netral, tidak ragu dan tidak pula mengingkarinya. Maka pendengar yang seperti ini akan diberi ungkapan ibtida’ (berita yang diberi penguat taukid ataupun sumpah)
  • Pendengar mengingkari berita yang didengar. Oleh karenanya berita harus berupa kalam ingkari (diperkuat sesuai kadar keingkarannya). Bila kadar keingkarannya sedikit, cukup dengan satu taukid saja.
  • Untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam alaih (jawab qasam, pernyataan yang kerenanya qasam diucapkan).
  • Untuk menjelaskan tauhid atau untuk menegaskan kebenaran al-Qur’an

Semoga kita bisa mengambil hikmah mengenai bagaimana cara menerapkan qasam atau sumpah diri sendiri dan kehidupan bermasyarakat. Demikian yang dapat kami uraikan mengenai aqsamul qur’an, penulis minta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan tentang Sumpah atau Aqsamul Qur’an ini. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca. Semoga ilmu ini dapat bermanfa'at bagi pembaca.

Friday, 4 December 2015

Asal Muasal Ilmu Tajwid

Tajwid

Asal kata Tajwid yaitu dari kata bahasa Arab “jawwada - yujawwidu- tajwiidan” berarti membuat sesuatu menjadi bagus. Di dalam beberapa buku tajwid disebutkan bahwa istilah ini muncul ketika seseorang bertanya kepada khalifah ke-empat, ‘Ali bin Abi Thalib tentang firman Allah yang berbunyi :
Beliau menjawab bahwa yang dimaksud dengan kata tartil adalah tajwiidul huruuf wa ma’rifatil wuquuf, yang berarti membaca huruf-hurufnya dengan bagus (sesuai dengan makhraj dan shifat) dan tahu tempat-tempat waqaf. Selama ini memang belum ditemukan musnad tentang perkataan beliau mengenai hal di atas, dan kisah ini hanya terdapat dalam kitab tajwid. Akan tetapi para ulama’ bersepakat bahwa yang dimaksud dengan tartil adalah tajwiidul huruuf wa ma’rifatil wuquuf.

Untuk menghindari kesalahpahaman antara tajwid dan qiraat, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tajwid. Pendapat sebagian ulama memberikan pengertian tajwid sedikit berbeda, namun pada intinya sama. Secara bahasa, tajwid berarti al-tahsin atau membaguskan. Sedangkan menurut istilah yaitu, mengucapkan setiap huruf sesuai dengan makhrajnya menurut sifat-sifat huruf yang mesti diucapkan, baik berdasarkan sifat asalnya maupun berdasarkan sifat-sifatnya yang baru.

Sebagian ulama yang lain medefinisikan tajwid sebagai berikut: “Tajwid ialah mengucapkan huruf(al-Quran) dengan tertib menurut yang semestinya, sesuai dengan makhraj serta bunyi asalnya, serta melembutkan bacaannya dengan sempurna mungkin tanpa berlebihan ataupun dibuat-buat”.

Kapan Ilmu Tajwid Mulai Ada ?

Jika ditanyakan kapan asal mula ilmu Tajwid, maka pada dasarnya ilmu ini telah ada sejak al-Quran diturunkan kepada Rasulullah SAW. Ini karena Rasulullah SAW sendiri diperintahkan untuk membaca al-Quran dengan tajwid dan tartil seperti yang disebut dalam

“Bacalah al-Quran itu dengan tartil (perlahan-lahan)”. (QS. Al-Muzammil 73 : 4)

Kemudian Rasulullah SAW mengajar ayat-ayat tersebut kepada para sahabat dengan bacaan yang tartil. Para sahabat menguasai semua itu seperti yang telah di ajarkan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Diantaranya seperti Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan lain sebagainya.
.
Semua ini menunjukkan bahwa pembacaan al-Quran bukanlah suatu ilmu hasil dari ijtihad (fatwa) para ulama’ yang di olah berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan Sunnah, tetapi pembacaan al-Quran adalah suatu yang taufiqi (diambil terus) melalui riwayat dari sumbernya yang asal yaitu sebutan dan bacaan Rasulullah SAW.

Akan tetapi bagaimanapun, yang dianggap sebagai penulisan ilmu tajwid yang paling awal adalah ketika adanya kesadana akan perlunya mushaf Utsmaniah yang ditulis oleh Sayyidina Utsman diberikan titik-titik pada huruf-hurufnya, kemudian baris-baris bagi setiap huruf dan pelafalannya. Gerakan ini diketuai oleh Abu Aswad Ad-Duali dan Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, dimana ketika itu Khalifah umat Islam memiliki tugas besar untuk hal ini disaat umat Islam mulai ada yang melakukan kekeliruan didalam bacaan.

Itu karena ketika masa Sayyidina Ustman, belum diberi titik-titik maupun harakat, sebab bertujuan memberi keleluasaan kepada para sahabat dan tabi’in pada masa itu untuk membacanya sebagaimana yang mereka telah ambil dari Rasulullah SAW, berdasarkan dengan dialek bangsa Arab yang beraneka ragam.

Tetapi setelah berkembang luasnya agama Islam ke seluruh tanah Arab serta takluknya Roma dan Persia ke tangan umat Islam pada tahun pertama dan kedua Hijrah, bahasa Arab mulai bercampur dengan bahasa penduduk-penduduk yang ditaklukkan umat Islam. Ini telah menyebabkan terjadinya beberapa kekeliruan didalam penggunaan bahasa Arab dan demikian juga dengan pembacaan al-Quran. Maka, al-Quran Mushaf Utsmaniah diberi tambahan titik-titik dan harakat pada huruf-hurufnya untuk menghidari kekeliruan-kekeliruan tersebut.

Permulaaan Pembukuan Ilmu Tajwid

Orang yang pertama kali menghimpun ilmu ini dalam bentuk kitab adalah Al-Imam al-‘Adhim Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam pada abad ke-3 Hijriyah didalam kitabnya “Kitabul Qiraa-at. Sebagian ada yang mengatakan bahwa orang yang pertama mengarang dan menghimpun ilmu-ilmu qira-at adalah Hafsh bin Umar Ad-Duriy.

Adapun pada abad ke-4 Hijriyah, masyhur seorang imam bernama Al-Hafidz Abu Bakar bin Mujahid Al-Baghdadiy, ia merupakan orang yang pertama kali mengarang kitab mengenai bacaan 7 qira’at yang masyhur (Kitab al-Sab’ah). Ia wafat pada tahun 324 H.

Memasuki abad ke-5 Hijriyah, masyhur nama Al-Hafidz Al-Imam Abu ‘Amr Ustman bin Sa’id Ad-Dani, pengarang kitab Al-Taysir yang berisi tentang qira-at Sab’ah dan menjadi sandaran pada ahli Qurra’. Ia juga memiliki banyak karangan dalam bidang seni qiraat dan lainnya. Dimasa ini juga masyhur, seorang ulama bernama Al-Imam Makki bin Abi Thalib Al-Qaisi Al-Qairawani, ia mengarang bermacam-macam kitab tentang qira’at dan ilmu-ilmu Al-Qur’an.

Pada abad ke-6 Hijriyah, tampil seorang ulama yang menjadi rujukan tokoh-tokoh ulama yang sezaman dengannya maupun datang setelahnya, dengan karangannya bernama “Hirzul Amani wa Wajhut Tahani” atau terkenal dengan “Matan Syathibiyah”, berisi 1173 bait tentang qira-at sab’ah. Ia adalah Abul Qasim bin Fairah bin Khalaf bin Ahmad Ar-Ru’aini Al-Syathibi al-Andalusi, wafat pada tahun 590 H.

Setelah itu, banyak ulama yang menekuni bidang ini disetiap masa, menegakkan panji-panji al-Qur’an baik dengan membaca dan mengaplikasikannya, hingga akhirnya muncul tokoh penting dalam bidang ilmu tajwid dan qira-at yaitu Imamul Muhaqqiqin wa Syaikhul Muqri-iin Muhammad Ibnu Al-Jazari Al-Syafi’I dengan karangannya Al-Nasyr fil Qiraa-atil ‘Asyr, Thayyibatun Nasyr dan Ad-Duratul Mudhiyyah yang mempolopori bahwa ilmu qira-at ada 10, yaitu sebagai pelengkap apa yang telah dinyatakan oleh Imam al-Syathibi didalam kitab Hirzul Amani.

Imam Al-Jazari juga telah mengarang karangan yang berasingan bagi ilmu Tajwid dalam kitabnya “At-Tamhid” dan puisi beliau yang lebih terkenal dengan nama “Matan Al-Jazariah”. Imam Al-Jazari telah mewariskan karangan-karangannya yang begitu banyak berserta bacaannya sekali yang kemudiannya telah menjadi ikutan dan panduan bagi karangan-karangan ilmu Tajwid dan Qiraat serta bacaan al-Quran hingga ke hari ini.

MUAMALAT KONTEMPORER DI MASA MODERN

A.  PENGERTIAN MUAMALAT KONTEMPORER

Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan.
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hukum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
  • Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:

  1. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
  2. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
  3. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  4. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
  5. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
  6. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
  7. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
  8. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  9. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
  10. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
  11. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
  12. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Hukum asal Muamalah adalah boleh
  2. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
  3. Hukum Muamalah terdiri dari hukum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
  4. Objeknya haruslah halal dan tayyib
  5. Terhindar dari MaGHRib
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi :
  1. Misi khalifah / istikhlaf
  2. Misi ibadah
  3. Keseimbangan dunia akhirat
Dan dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu :

  1. Kejujuran
  2. Keterbukaan
  3. Kasih sayang
  4. Kesetiakawanan
  5. Persamaan
  6. Tanggung jawab
  7. Profesional
  8. Suka sama suka

B. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER
  • Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
  • Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms.
  • Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
  • Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:
  1. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
  2. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
  3. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
  4. Kredit, contohnya Murabahah
  5. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
  6. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
  7. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
  8. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
  9. Wakalah

C. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

“Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha”.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:

“Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah”.

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang. Kaidah yang dimaksud adalah:

“Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan”.

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.