Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. Lagu tersebut wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Selama ini, lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan hanya satu stanza atau bagian pertama. Kini, anak sekolah harus diajarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza. Lagu karya Wage Rudolf Supratman ini memang terdiri dari tiga stanza. Lagu yang biasa dinyanyikan hanya bagian pembuka lagu. "Kenapa tiga stanza? Karena itu keutuhan 'Indonesia Raya'. Karena yang biasa dinyanyikan itu bagian awal. Itu pendahuluan. Intinya di bagian tengah dan penutup di akhir," ucap Muhadjir. Kemendikbud berharap nasionalisme siswa bisa tumbuh dengan lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. "Semoga bibit-bibit nasionalisme akan muncul dari 3 stanza yang akan kita ajarkan kepada anak didik kita,". Lagu kebangsaan 'Indonesia Raya...
AndryNdrays akan berbagi pengalaman pribadi tentang sejarah desa, unboxing, review produk, review tempat wisata, game play pubg mobile, dan banyak lainnya